2.591 Petani di Mimika Terdaftar sebagai Penerima Pupuk Subsidi
Papua60detik - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmono, mengungkapkan saat ini penyaluran pupuk subsidi mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun berdasarkan data petani dan kebutuhan pupuk.
DTPHP mencatat, data tahun 2025 sebanyak 2.591 petani penerima pupuk subsidi untuk alokasi tahun 2026. Jumlah tersebut terdaftar di 190 kelompok tani di lima distrik (Iwaka, Mimika Baru, Mimika Timur Wania, Kuala Kencana).
Alokasi pupuk jenis Urea sebanyak 1.708 ton, NPK 1.042 ton, organik 574 ton. Distribusi dilakukan melalui distribitor dan dilanjutkan pengecer.
Abdul Haris menyebut distributor dan pengecer hanya bisa menyalurkan pupuk petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam RDKK. Alasannya adalah data Kelompok Tani sudah terdaftar di pusat dan tidak asal dibentuk.
"Di Mimika ada satu distributor dan sebelas pengecer. Mereka hanya bisa menjual pupuk itu ke petani yang terdaftar di RDKK," kata Haris.
Kelompok tani yang telah terdaftar harus menunjukkan komitmen dan kesiapan untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian. Data petani tersebut dinilai penting dan terus diperbarui pemerintah untuk mengetahui peningkatan produksi dan ketahanan pangan.
Data kelompok tani ini menjadi dasar pemerintah dalam memberikan bantuan. Selain itu, Pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada petani Orang Asli Papua (OAP) guna meningkatkan ketahanan pangan lokal. Hal itu sesuai dengan edaran bupati agar setiap kegiatan menyajikan pangan lokal.
"Banyak petani musiman yang tidak terdaftar di Petani permanen. Misalnya, mereka menanam hanya memanfaatkan lahan kosong. Kalau petani permanen sudah ada di kelompok tani," tambahnya.
Dalam pengawasan, DTPHP Mimika telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Komisi ini berguna memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta memastikan pupuk dan pestisida yang beredar layak digunakan dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (Martha)