26 Anggota Polda Papua Kena PTDH di Tahun 2024
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Refleksi Akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Humas Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Refleksi Akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengungkap, sebanyak 124 personelnya menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Satu dari 26 itu adalah mantan anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK47.

"Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel di antaranya yang mengajukan banding," kata Kapolda pada Refleksi Akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (31/12/2024). 

Ratusan anggota Polda Papua diproses kode etik karena terlibat pelanggaran mulai dari terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api. 

Selain dijatuhi hukuman PTDH, sebagian diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.

"Mudah-mudahan di tahun 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun disiplin menurun," ujarnya.

Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum. 

“Kami tegakkan hukum dengan prinsip keadilan, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat," tegasnya. 

Sepanjang tahun 2024, kata Patrige, Polda Papua mencatat sejumlah pencapaian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Berkat sinergi antara masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan media, situasi kamtibmas di Papua tetap terkendali. 

Ia mengapresiasi seluruh jajaran Polda Papua yang telah bekerja keras menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah tantangan saat ini. (Burhan)