3 Tersangka Penipuan Arisan Online Jadi Tahanan Jaksa
Papua60detik - Tiga tersangka penipuan arisan online yakni SR alias Ikku, RF alias Kiki dan NMN alias Maya kini menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP.
"Tindak pidana penipuan melalui ITE ancaman hukumannya paling lama enam tahun," ujarnya kepada Papua60detik, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, pengiriman tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika dilakukan pada Senin (1/8/2022) kemarin.
"Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Klas IIB Timika," ujarnya. (Amma)