30 Anggota Polres Mimika Kena Kasus Hukum, dari Judi Online Hingga Pelecehan
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press rilis akhir tahun. Foto: Eka/ Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press rilis akhir tahun. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 30 anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika terlibat kasus hukum sepanjang 2024.

Hal itu terungkap pada rilis akhir tahun Polres Mimika, Selasa (31/12/2023). Mereka terlibat kasus perselingkuhan hingga judi online bahkan pelecehan seksual.

Anggota Polres Mimika yang terlibat kasus perselingkuhan sebanyak dua kasus, utang piutang satu kasus, pelecehan seksual dua kasus dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebanyak tiga kasus. 


Terlibat dalam penganiayaan sebanyak satu kasus, mabuk dalam melaksanakan tugas tiga kasus, mengeluarkan tahanan tanpa prosedur lima kasus. 

"Tidak melaksanakan tugas dua kasus, membawa kendaraan dalam keadaan mabuk dan laka lantas satu kasus, etika kepribadian dua kasus, tanpa dokumen membawa pendaki naik ke Tembagapura tiga kasus, judi online satu kasus," sebut Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha di Polres Mimika. 

Tak hanya itu, bahkan dua anggota Polres Mimika  mengonsumsi miras bersama tahanan dan satu kasus berbuat onar di tempat hiburan malam.

"Semua itu sudah diproses," kata Kapolres. (Eka)