Terbukti Langgar Aturan, SPBU SP2 Timika Kena Sanksi Sanksi
Papua60detik - Sebuah spanduk yang terpasang di SPBU SP2 menginformasikan bahwa SPBU tersebut sedang menjalani masa pembinaan selama 14 hari. Masyarakat yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU lain.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla membenarkan bahwa operator SPBU 8499902, SP2 tengah dikenai sanksi pembinaan akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
"Betul, SPBU SP2 sedang dalam masa pembinaan dimana pengisian BBM pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat," kata Junaedi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/07/2026).
Berdasarkan hasil temuan Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU, di antaranya:
Operator melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan.
Operator melayani transaksi pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian yang tidak wajar, yakni melebihi 100 liter.
Atas pelanggaran tersebut, Junaedi menegaskan telah memberikan sanksi tegas kepada para operator yang terlibat. Bahkan, beberapa operator diberhentikan sebagai bentuk pembelajaran dan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Untuk operator, kita tindak tegas dan ada yang yang sampai dikeluarkan sebagai pembelajaran bagi operator lainnya," tambahnya.
Ia menjelaskan, pembinaan terhadap SPBU SP2 bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Tujuan utama pembinaan ini hanya untuk memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata adil kepada masyarakat yang berhak. sehingga kami dari Pertamina bersama-sama Pemkab Mimika senantiasa melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran subsidi ini," jelasnya. (Martha)