Tanggapi Soal PO Ayam Broiler, Bupati: Bukan Diputus, Hanya Ditahan Sementara
Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi pemutusan purchasing order (PO) ayam broiler PT Arafuru Papua Raya oleh PT Pangan Sari Utama (PSU), selaku pemasok konsumsi bagi pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemutusan PO lewat vendor, PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS) itu dilatarbelakangi rekomendasi pembenahan Rumah Pemotongan Unggas (RPHU) milik Pemkab Mimika.
Bupati mengklarifikasi, bahwa yang terjadi bukan penghentian atau pemutusan, melainkan penahanan karena bersifat sementara.
"Bukan distop sebenarnya. Jadi peternak ini kemarin ada persoalan sedikit di internalnya, memang ini persoalan penanganan. Jadi nanti kita akan perbaiki penanganannya dulu bagaimana dia mulai dipotong supaya jangan terlalu lama. Kemarin kan terjadi lama makanya PO-nya ditahan, bukan berarti dicabut," kata John Rettob saat diwawancarai, Senin (08/07/2026).
Menurut Bupati, sesuai kesepakatan dengan PT PSU, peternak lokal ditargetkan memasok hingga 100 ton per bulan. Namun, hingga kini kapasitas produksi peternak di Mimika baru mencapai sekitar 30 ton. Kekurangannya masih harus dipenuhi dari luar daerah.
"Kita hanya mampu 30 ton, lebih sedikitlah. Kenapa? Karena produksinya lambat, akhirnya didatangkan dari luar. Maunya kami bahwa semua ayam ini jangan datang dari luar. Tapi kita mampu tidak? Sampai sekarang kita belum mampu. Alasan utamanya pakan ternak," katanya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana membangun pabrik pakan ternak.
"Makanya tahun ini kita buat perencanaan membuat pabrik makanan ayam. Kalau itu selesai berarti itu semua bisa," pungkasnya.
Dalam catatan PT Arafuru Papua Raya kebutuhan ayam broiler PTFI mencapai 300-400 ton per bulan. Peternak lokal binaannya hanya mampu menyuplai sekitar 30 ton.
Penghentian sementara PO ini tak hanya berdampak PT Arafura dan para peternak, tapi juga Pemkab Mimika. Untuk diketahui Pemkab Mimika juga kehilangan sumber PAD karena berhentinya retribusi penggunaan RPHU. (Martha)