DAD Nabire Kukuhkan Pengurus Dewan Adat 6 Distrik, Perkuat Perlindungan Hak Ulayat
Tokoh masyarakat Mee-Pago Ruben Magai (bagian kanan), Frans Magai (bagian kiri) sebagai moderator, ketua dewan adat Nabire (bagian tengah). Foto : Elia Douw/ Papua60detik
Tokoh masyarakat Mee-Pago Ruben Magai (bagian kanan), Frans Magai (bagian kiri) sebagai moderator, ketua dewan adat Nabire (bagian tengah). Foto : Elia Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Dewan Adat Daerah (DAD) Nabire melantik pengurus Dewan Adat Distrik, Kampung, Dusun, dan Dewan Adat Marga dari enam distrik di Kabupaten Nabire.

Pelantikan berlangsung di Aula kantor PUPR Jalan Merdeka, Nabire Rabu (1/7/2026).

Pelantikan tersebut mencakup pengurus dari Distrik Dipa, Menou, Siriwo, Nabire Barat, Wanggar, dan Yaro, serta dirangkaikan dengan Pleno I Mee-Pago. Kegiatan ini dihadiri Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Kasperlina Mabita Madai, tokoh masyarakat Ruben Magai, S.Ip, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan wilayah adat Mee-Pago.

Ketua Dewan Adat Mee-Pago I Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, mengatakan Dewan Adat Mee-Pago I membawahi tujuh distrik di wilayah pedalaman Kabupaten Nabire. Menurutnya, Kabupaten Nabire memiliki dua wilayah adat, yakni wilayah pesisir dan wilayah Mee-Pago.

Ia menjelaskan wilayah Mee-Pago memiliki potensi sumber daya alam besar, termasuk kandungan emas di beberapa distrik. Karena itu, setiap pihak yang ingin masuk atau melakukan aktivitas di wilayah adat diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Adat.

"Sebagai Ketua Dewan Adat, kami menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang ingin berkunjung atau berkoordinasi di wilayah tujuh distrik. Semua harus melalui Dewan Adat agar diarahkan sesuai aturan adat yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Otsus, Kasperlina Mabita Madai, mengapresiasi pelaksanaan Pleno I Mee-Pago yang dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga tanah adat serta memperkuat perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat.

Menurutnya, aturan-aturan yang telah disepakati dalam pleno diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi pihak luar yang masuk atau memanfaatkan sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat.

"Kami ingin masyarakat hidup tenang, damai, dan sejahtera di atas tanah adat sendiri demi masa depan generasi penerus," katanya.

Ia berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dapat diketahui masyarakat, pemerintah hingga dunia internasional sebagai bentuk komitmen masyarakat adat dalam menjaga tanah, wilayah, dan kekayaan alam.

"Yang terpenting adalah tetap semangat bekerja dan melakukan yang baik. Tuhan akan selalu menolong orang-orang yang setia memperjuangkan kebenaran," ujarnya.

Ketua Dewan Adat Distrik Uwapa, Minggus Madai, yang baru dilantik menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Mee-Pago I atas inisiatif membenahi tata kelola wilayah adat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik batas wilayah, sengketa antarmarga, maupun perselisihan antarsuku.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan dukungan terhadap program pemetaan wilayah adat secara partisipatif agar batas-batas wilayah adat memiliki kepastian dan mampu meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

"Nabire memiliki sumber daya alam yang besar. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Kami berharap pemerintah mendukung penuh Dewan Adat Mee-Pago I demi terciptanya keamanan, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Dewan Adat Daerah Kabupaten Nabire, Yuse Butu, menegaskan bahwa pelantikan pengurus Dewan Adat hingga tingkat distrik, kampung, dusun, dan marga bertujuan memperkuat eksistensi kelembagaan adat sampai ke akar rumput.

Menurutnya, masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga keberadaan Dewan Adat harus dihormati. Ia juga mendorong pemerintah melaksanakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 23 Tahun 2008 agar penyelesaian persoalan tanah adat dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat.

Yuse menegaskan bahwa Nabire bukan tanah kosong. Oleh sebab itu, setiap investasi yang masuk harus memperoleh persetujuan pemilik hak ulayat. Ia juga meminta aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pertambangan skala besar, tidak lagi dilakukan demi melindungi masyarakat adat dan menjaga kelestarian alam.

Sementara itu, tokoh masyarakat Mee-Pago Ruben Magai menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Dewan Adat di Kabupaten Nabire. Ia menilai keberadaan Dewan Adat memiliki peran penting sebagai wadah penyelesaian konflik serta pelindung hak-hak masyarakat adat.

Ruben, yang dikenal sebagai mediator dalam berbagai penyelesaian konflik masyarakat adat Papua, berharap sinergi antara Dewan Adat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat sehingga pembangunan di Kabupaten Nabire dapat berjalan dengan tetap menghormati hak ulayat, budaya, serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (Elia Douw)