4 Kasus Perdagangan Orang di Papua, 6 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi korban human trafficking. Foto: Pixabay - pexels.com
Ilustrasi korban human trafficking. Foto: Pixabay - pexels.com

Papua60detik - Polda Papua berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam rilisnya Jumat (16/6/2023) menjelaskan, empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua.

Dari kasus itu 6 tersangka telah ditahan dan hingga saat ini tim Satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Empat laporan polisi terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua dua kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus dan Polres Jayapura satu kasus.

Benny mengaku belum motif para pelaku, namun kasus itu menyebabkan delapan orang menjadi korban kejahatan. Untuk Identitas korban serta rinciannya masih dalam proses penyelidikan. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, para pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP. 

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan ini.

"Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” katanya. (Eka)