42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Sampaikan LHKPN

- Papua60Detik

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. Foto; Martha/ Papua60detik
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar menyebut sebanyak 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang. Terhadap mereka yang belum serahkan laporan, Inspektorat akan menghubunginya langsung.

Menurut Primus, jumlah 42 orang yang belum serahkan LHPKN itu terbilang banyak mengingat batas akhir pelaporan yang kini semakin mepet yaitu 31 Maret 2025.

"Kami genjot terus itu dengan menghubungi pejabat-pejabatnya. Sekarang kan tanggal 19 ya, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lah. Progresnya sudah cukup tapi ini masih lumayan banyak nih (yang belum melapor),” ujar Primus saat diwawancarai, Rabu (19/03/2025). 

Bagi yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan LHKPN bakal diberikan sanksi berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. 

"Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti kita panggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” terangnya. 

Pejabat terkait biasanya memiliki ragam alasan tidak serahkan LHKPN. Ada yang sengaja mengulur-ulur waktu. Bahkan, ada tiba-tiba susah dihubungi saat Inspektorat hendak melakukan upaya peringatan. 

Primus mengungkapkan di tahun sebelumnya, hingga batas akhir pelaporan LHKPN ada 9 pejabat yang tidak melaporkan dan akhirnya dijatuhi sanksi.

“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban ya dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” tegas Primus. 

Mengenai LHKPN, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte pernah menyinggung hal tersebut pada apel pagi ASN. Ia meminta agar semua pejabat yang masuk daftar wajib LHKPN, menyelesaikan tanggung jawabnya

“Ini merupakan kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Kita tidak boleh bermain-main,” katanya mengingatkan. (Martha)




Bagikan :