96 Narapidana Lapas Timika Terima Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Papua60detik - Sebanyak 96 narapidana warga binaan Lapas Kelas II B Timika mendapat remisi Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi itu menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kalapas Timika, Mansur Yunus Gafur mengungkapkan pemberian remisi kepada 96 narapidana telah melalui proses evaluasi ketat.
"Melalui evaluasi ini sehingga warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik berhak mendapatkan remisi dan ini merupakan hak warga binaan," ujarnya.
Kalapas menyebut, dari 96 narapidana yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.
"Satu orang narapidana babas, hari ini juga akan pulang berkumpul bersama keluarganya," kata Mansur.
Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. (Eka)