Ambil Kiriman Ganja, IO Dibekuk Polisi
Satuan Resnarkoba Polres Mimika membekuk IO alias Irfan di salah satu jasa pengiriman barang, Jalan Budi Utomo Timika, Sabtu (1/7/2023).
Dari tangan IO, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengungkap, Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada paket barang diduga ganja dikirim dari Jayapura tujuan Timika melalui jasa pengiriman barang.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang dimaksud. Pukul 17.30 WIT, pria berinisial IO pun tiba dan memperlihatkan bukti resi dari handphonenya ke pegawai jasa pengiriman.
Tim Resnarkoba di pimpin KBO Ipda Rumte langsung menangkap IO begitu keluar dari kantor jasa pengiriman.
"Tim menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi 4 plastik bening besar yang diduga narkotika jenis ganja. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Hempy dalam rilis tertulisnya. (Burhan)