Ambil Material Rumah Orang Buat Bangun Rumah Baru, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Papua60detik - Polsek Mimika Timur menetapkan lima tersangka perusakan rumah di Kampung Pomako Mimika Timur pada 30 Juni lalu. Kelima tersangka berinisial PS, PW, JW, PP dan GM.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tenggu Ate mengatakan rumah yang dirusak itu merupakan milik anggota TNI yang sedang bertugas di NTT.
"Perusakan rumah Mayor LS sementara dalam proses penyelidikan, dan kita sudah periksa dua saksi," ujar Matheus, Selasa (9/7/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku itu menganggap rumah tersebut terlalu lama kosong dan tidak ada pemiliknya. Mereka lalu membongkar dan mengambil material rumah itu untuk membangun rumah baru di sebelahnya yang berjarak 100 meter.
Korban katanya, telah berbicara dengan kepala kampung. Dari hasil pembicaraan itu, kepala kampung meminta maaf kepada korban dan mengakui bahwa peusakan rumah itu dilakukan oleh warganya.
Kepala kampung bersedia mengganti kerugian yang dialami korban LS pada tahun 2025 dalam bentuk proyek kampung. Dan itu disetujui oleh korban.
"Dari hasil pertimbangan itulah maka kepala kampung mengambil alih masalah itu untuk diselesaikan," katanya.
Polisi sendiri menganggap para pelaku harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek mengatakan akan memanggil para tersangka. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka polisi akan bertindak tegas dengan pemanggilan paksa. (Eka)