Anak-anak Terlibat Kampanye, Begini Respon Bawaslu
Papua60detik - Dalam masa kampanye partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Timika, terlihat fenomena keterlibatan anak-anak saat berlangsungnya kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf K Undang-Undang Pemilu menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 pada beleid yang sama.
Bawaslu Mimika mengakui maraknya fenomena ini. Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika Diana Daime mengatakan soal larangan melibatkan anak-anak saat kampanye sebetulnya sudah diketahui partai politik. Hanya saja masyarakat atau orang tua yang tidak tahu soal larangan itu.
"Mereka (anak-anak) ikut kampanye karena alasan tidak ada yang jaga di rumah, lalu kami mengimbau bahwa kampanye terbuka seperti itu tidak boleh melibatkan anak-anak. Mungkin juga mereka senang karena ada hiburannya artis yang datang. Yang jelas kami imbau agar anak-anak itu tidak pakai atribut partai, karena alasannya ikut orang tua, jadi kami tidak bisa suruh mereka pulang," ujar Diana, Sabtu (3/2/2024).
Ia mengaku, sebelumnya Bawaslu sudah mensosialisasikan hal ini. Namun faktanya, di lapangan anak-anak masih saja tampak saat kampanye.
"Dari Bawaslu hanya bisa kasih imbauan kepada partai politik peserta Pemilu untuk disampaikan kepada masyarakat atau pendukung agar tidak melibatkan anak-anak," katanya. (Eka)