Anggaran Pendidikan Dikelola Tiga OPD
Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, Foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - 2025 menjadi tahun terakhir mandatory spending urusan pendidikan dikelola tiga OPD.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling, mulai 2026 anggaran pendidikan tersebar di 23 OPD. 

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2024 tentang pendanaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya mandatory spending urusan pendidikan berada di Dinas Pendidikan, urusan kebudayaan di Disparbudpora, urusan perpustakaan di dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. 

"Dari keputusan menteri keuangan itu ada arahan yang baru bahwa tetap mandatory fungsi pendidikan minimal 20 persen tetapi sekarang tersebar di 23 OPD. Formatnya sudah kami bagi, tiap OPD akan menyesuaikan," kata Yohana saat diwawancarai, Kamis (16/01/2025).

Kegiatan rutin OPD seperti penyuluhan dan penyebarluasan informasi kebijakan daerah, sosialisasi peraturan perundang-undangan juga masuk dalam mandatory spending urusan pendidikan.

Kata Yohana, meskipun tersebar di 23 OPD, mandatory urusan pendidikan terbesar masih di Dinas Pendidikan. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menyebut nilai anggaran pendidikan pada APBD Mimika 2025 belum sesuai mandatory spending yaitu 20 persen.

Anggaran pendidikan Mimika pada APBD 2025 sebutnya, di angka 17,26 persen atau kurang 2,5 persen dari mandatory spending. Nilainya Rp1,1 triliun. Tahun 2024, anggaran pendidikan Mimika sekitar Rp1,4 triliun. (Martha)