Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Tuntut Pembayaran Haknya Rp130 Miliar
Papua60detik - Sengketa pembayaran hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika peridoe 2014-2019 tak kunjung kelar.
Pemkab Mimika hanya menyiapkan Rp17.019.596.000 (di berita sebelumnya disebutkan Rp18 miliar) untuk membayar hak-hak 26 penggugat.
Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengklaim pembayaran hak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar dan Mahkamah Agung RI.
"Hak keuangan yang kita bayarkan dianggarkan dan dibayarkan melalui APBD perubahan adalah 17 miliar sekian. Itu dibayarkan kepada 26 mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019 meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, kepada anggota DPRD kabupaten Mimika selama masa waktu 1 tahun anggaran yaitu dari 25 November 2019 sampai 25 November 2020," kata Sekda, Jumat (8/10/2021).
Menurut Sekda, Pemkab tetap akan membayar hak para penggugat berdasarkan hasil koordinasi dan juga surat dukungan dari Kemendagri melalui Dirjen otda dan surat penjelasan hak hak keuangan dari Gubernur Provinsi Papua.
"Ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku itulah yang kami ikuti karena kami juga tidak mau ada permasalahan," pungkasnya.
Sementara itu secara terpisah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menolak dengan tegas kompensasi senilai kurang lebih Rp17 miliar yang saat ini dianggarkan Pemkab Mimika melalui APBD Perubahan 2021.
Para mantan anggota dewan ini menilai, dalam putusan Gubernur Papua tidak tercatat adanya kompensasi, akan tetapi berupa berita acara pengaktifan kembali jabatan mereka selama satu tahun. Meskipun harus dibayarkan kompensasi atas hak-hak melekat, maka jumlahnya bukan yang dimaksud oleh Pemkab Mimika, tetapi Rp 130 miliar.
Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Antonius Kemong mempertanyakan model perhitungan Pemkab Mimika atas kompensasi Rp17 miliar itu. Menurutnya, Putusan Gubernur menyebut, harus mengembalikan harkat dan martabat 26 mantan anggota dewan dan hak-hak melekatnya harus diperhitungkan.
"Hal-hal ini tidak mereka lakukan, tetapi malah tetapkan Rp18 miliar. Itu oke saja karena itu proses yang mereka jalankan sendiri. Namun yang kami ingatkan kepada Pemkab Mimika adalah bahwa proses yang kami lakukan sudah berjalan beberapa waktu lalu hingga ke Provinsi dan dari Provinsi pun mengarahkan agar kami kembali diaktifkan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Cendrawasih, Jumat (8/10/2021).
Plt Sekda Provinsi menurut Anton telah memberikan berita acara kepada Pemkab Mimika melalui Sekda Mimika. Dalam amplop tersebut diklaim tertuang persoalan pengaktifan DPRD baru, dalam hal ini periode 2019-2024 serta berita acara penyelesaian masalah 26 mantan anggota DPRD periode 2014-2019 selaku penggugat.
"Plt Sekda Provinsi yang sampaikan seperti itu. Makanya kami sangat mengapresasi kepada Pemerintah Provinsi, karena niatnya mereka sangat bagus supaya masalah ini cepat selesai. Nah kenapa sampai di Pemkab Mimika, berita acara tersebut tidak dibuka? Makanya kami heran. Kok orang sekelas Sekda Provinsi Papua bisa membohongi kami? Itu tidak mungkin," ungkapnya.
"Sekda Provinsi sampaikan bahwa yang diberikan ke Pemkab Mimika terkait SK pengaktifan kembali dan berita acaranya adalah penyelesaian masalah gugatan.
Itu disatukan dalam satu amplop dan kami pun disuruh kembali ke Timika. Ini berarti ada kejanggalan yang dilakukan di Pemkab Mimika ini. Itu ada celah hukum yang bisa kami tempuh juga. Karena urusan kami sudah dilimpahkan ke Pemkab Mimika," tuturnya.
Ia meminta Pemkab Mimika harus membuka SK dan berita acara yang telah diserahkan Sekda Provinsi kepada Sekda.
"Dalam perhitungan kami, kompensasi itu bukan hanya Rp18 miliar, tetapi Rp130 miliar. Itu berdasarkan putusan hukum, berdasarkan perhitungan hak-hak melekat selama masa jabatan setahun,
Angka itu sudah kami serahkan ke Sekda Provinsi dan Sekda Mimika saat pertemuan di Bappeda. Herannya mereka sudah mau tetapkan APBDP sebesar Rp 4,4 triliun dan anggaran hak kami yang Rp130 itu tidak dimasukkan,malah hanya dianggarkan Rp 18 miliar," ungkapnya.
Mantan anggota dewan lainnya, Elieser Ohe menegaskan agar Pemkab Mimika tidak boleh mencoreng nama Gubernur Papua dengan tidak memberikan hak dewan yang telah disampaikan dan disepakati.
"Kami minta supaya Pemkab tidak boleh menipu, karena putusan dari Provinsi telah diserahkan dan nilai untuk hak melekat mantan anggota DPRD itu sebanyak Rp130 miliar bukan Rp 18 miliar. Kalau Pemkab menipu, berarti mencoreng nama Gubernur," katanya. (Fachruddin Aji)