Anggota DPRK Nabire Tepis Tudingan Tak Kerja
Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:25 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Ketua komisi B yang juga wakil ketua Bapemperda, Marius Kayame menepis tudingan bahwa DPRK Nabire tak bekerja maksimal pada upaya pembentukan Perda tentang minuman keras (Miras).
Ia mengklaim, anggota DPRK Nabire tidak tinggal diam dan punya inisiatif melahirkan peraturan daerah tentang miras
"Jadi memang kerja-kerja kami DPR selama ini belum ekspos keluar. Sebenarnya kami DPR sudah kerja cukup action terhadap tugas-tugas kami, salah satunya bagaimana kita buat regulasi peraturan daerah terutama fokus Perda terkait dengan miras," ujar Marius saat di temui awak media Sabtu (19/7/2025).
Membantah tudingan pihak lain, ia mengaku, DPRK Nabire sudah membuat draft Perda.
"Jadi tidak semudah kita menggunakan peraturan ini hanya pikiran kami. Kita membutuhkan masukan, saran dan pendapat dari semua elemen untuk memperkaya penyusunan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Katanya DPRK Nabire serius terhadap semua situasi yang terjadi. Menurutnya eskalasi situasi Kamtibmas belakangan tak lepas dari kehadiran Provinsi Papua Tengah dan Nabire sebagai ibu kotanya.
"Kami sedang bekerja, tapi juga ada bagian dari provinsi juga sedang harus berpikir jangan hanya tahu soroti kami dan bagaimana tanggung jawab mereka karena izin ini juga kan ada bagiannya dari provinsi juga," ujarnya.
Menurutnya, Perda yang sedang dibahas DPRK Nabire termasuk tentang minuman lokal dan minuman oplosan. Sebab itu membutuhkan banyak masukan dan saran dari semua pihak.
Katanya, Pemkab tidak bisa semena-mena cabut izin perdagangan miras karena sudah diatur pada regulasi lain yakni Permendagri tahun 2013 tentang pengelolaan minuman beralkohol.
"Ini kan sudah diatur izin ada golongan A, B, C Jadi itu izinnya diterbitkan oleh pusat. kecuali pengecer golongan A, yaitu izinnya dari kabupaten yang dikeluarkan oleh dinas terkait," ungkapnya. (Elias Douw)