Aniaya Anak Umur 5 Tahun, Paman & Tante Ditangkap Polisi
Anak laki-laki berusia lima tahun  saat mendapat penanganan setelah mengalami kekerasan fisik. Foto: Humas Polda Papua
Anak laki-laki berusia lima tahun saat mendapat penanganan setelah mengalami kekerasan fisik. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Seorang anak laki-laki berusia lima tahun mengalami kekerasan fisik dari pasangan suami istri yang merupakan paman dan tantenya di Organda Padang Bulan Distrik Heran, Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol  Victor D Mackbon mengatakan pasutri tersebut telah ditahan di Mapolresta. Si pria berinisial NS seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan si perempuan berinisial JY.

Perbuatan pelaku terungkap berkat laporan dari tetangga kos korban pada Jumat malam. Polisi langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota. 

Menurut si tetangga, korban yang berinisial AL sudah sering menerima kekerasan fisik. Korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan dan luka-luka pada badan. 

"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.

Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura

Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan terhadap AL tersebut. 

"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Victor Mackbon. (Burhan)