APBD Mimika Lambat Diketok, Ini Konsekuensinya
Papua60detik - Memasuki tahun 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp7.5 Triliun belum juga disahkan.
Padahal secara aturan, APBD sudah harus ditetapkan satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Hal itu diatur pada Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: ‘Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun’.
Baca Juga: Pemkab Mimika Berlakukan WFH Setiap Jumat
Jika terlambat ada konsekuensinya. Pada ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif.
“Ada konsekuensinya, kalau APBD kita dibahas sesudah tahun anggaran berjalan maka kita ada sanksinya. APBD kita yang melalui DAU akan ditunda selama 6 bulan, itu yang akan dinegosiasikan dengan jakarta seperti apa,” Kata Wakil Bupati Johannes Rettob saat ditemui wartwan di pusat pemerintahan kabupaten Mimika, Senin (8/01/2024).
Ditanya soal sebab keterlambatan penetapan APBD ia mengaku tak mengetahui persis pokok permasalahannya.
“Saya kurang tahu persis alasannya, tapi yang saya tahu itu sudah pernah ada pembahasan di Jayapura sesudah itu pernah diparipurnakan, tetapi ini kan walk out semua anggota DPR yang hingga saat ini tidak dibahas,” kata John.
Saat ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah sedang memfasilitasi percepatan pembahasan dan kesepakatan Perda APBD kabupaten Mimika 2024 di Jakarta.
“Saya berharap, karena APBD kita belum ditetapkan kita semua kerja yang rutin saja dulu jagan bepikir untuk uang kita berpikir untuk pelayanan masyarakat,” pesan John. (Faris)