Asosiasi MRP se-Tanah Papua Sampaikan Beberapa Pernyataan Terkait Hak OAP
Papua60detik - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi terbentuk, Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak terpilih sebagai Koordinator Asosiasi didampingi Judson Ferdinandus Waprak sebagai sekretaris dan empat MRP dari provinsi lainnya sebagai anggota.
Asosiasi MRP se Tanah Papua akan bekerja mulai terbentuknya hingga satu setengah tahun ke depan.
Sebagai langkah awal memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), Asosiasi MRP se Tanah Papua mengeluarkan 20 poin pada pernyataan bersama Ketua MRP se Tanah Papua.
Beberapa di antaranya yakni mendesak Pimpinan partai politik wajib mencalonkan OAP dari wilayah adat masing-masing untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, dan OAP dari kabupaten/kota setempat sebagai calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, sesuai dengan prinsip lex specialis derogat lex generalis yang dimiliki oleh Undang-undang Otonomi Khusus Papua," ujar Sekretaris Asosiasi MRP se Tanah Papua Judson Ferdinandus Waprak saat membacakan pernyataan bersama di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Kamis (25/4/2024).
Katanya, sebagai pemihakan dan pemberdayaan OAP, keanggotaan DPRP dan DPRK melalui pemilihan umum setidak-tidaknya 80 persen OAP dan 20 persen Non OAP dan calon DPR-RI dan DPD RI harus OAP
Selain itu, mengutamakan OAP di dalam pengisian jabatan struktural pemerintah dan pemerintah daerah di wilayah Papua.
MRP juga mendesak untuk dilakukan pemetaan tanah adat secara partisipatif, legitimasi kepemilikan masyarakat hukum adat atas tanah melalui peraturan daerah, dan pemberlakuan sistem sewa/kontrak tanah adat.
Mewajibkan setiap kegiatan investasi, khususnya kegiatan investasi yang mengelola sumberdaya alam untuk menghargai hak-hak dan hukum masyarakat adat melalui pemberian saham dan kesempatan berusaha bagi perusahan-perusahan milik OAP. Termasuk di dalamnya menciptakan kemudahan dalam mengakses permodalan dan memprioritaskan OAP dalam penerimaan pegawai. (Eka)