Bantuan Dana Parpol 2021 Tak Ada Kenaikan
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dana bantuan partai politik tahun 2021 dipastikan tak naik atau sama dengan tahun lalu.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan S Purba mengatakan, tidak ada keberatan yang disampaikan partai politik di Mimika soal nilai bantuannya.

Berdasarkan SK Bupati, tiap partai diberikan Rp 4.600.00 per surat suara yang sah.

"Bantuannya tidak berubah, masih seperti yang lalu, sesuai dengan SK Bupati, SK-nya pun belum berubah," ujarnya saat ditemui wartawan seusai rapat Internal di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Mimika, Rabu (13/1/2021).

Ia menjelaskan penambahan dana bantuan partai politik dilakukan apabila ada surat dari partai politik yang menyatakan ketidakcukupan dana. Itupun harus melewati evaluasi pemerintah.

"Kalau pun ada (surat pernyataan dana tidak cukup), penambahan dana bantuan partai politik itu disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. (Fachruddin Aji)