Bapenda Gandeng PKN-STAN Tingkatkan Kualitas Juru Sita dan Penilai Pajak
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, foto: Martha/ Papua60detik
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menjalin kerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) untuk meningkatkan kualitas pegawainya di bidang perpajakan.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. mengatakan peningkatan kualitas pegawai ini, khususnya bidang juru sita dan penilai pajak

Ia menerangkan, juru sita dan penilai pajak harus bersinergi, untuk menjaga keefektifan dalam melakukan penagihan. Di mana juru sita pajak akan menindak lanjuti hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh staf penilai pajak. Misalnya kalau ditemukan penunggakan pajak, maka juru sita akan melakukan tugasnya. 

Juru sita pajak berhak menyita aset wajib pajak yang tertunggak pajak. Penyitaan itu setelah teguran pertama, teguran kedua hingga surat paksa dikeluarkan. Apabila surat paksa tidak berpengaruh juga, maka juru sita berhak menyita aset yang tertunggak pajak. 

"Kalau surat paksa tidak ini juga, juru sita atas nama daerah dan negara, dia bisa menyita yang tertunggak pajak. Kemudian aset itu di lelang, hasilnya masuk ke kas daerah," terang Dwi saat diwawancarai, Rabu (09/07/2205). 

Ia mengungkapkan, saat ini penunggakan paling banyak ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Bapenda kemudian akan seleksi satu persatu pajak mana yang kemudian bisa ditagih.

"Kita seleksi mana yang bisa ditagih dan yang tidak bisa. Yang memang gak bisa tertarik gak bisa ditelusuri ini bisa diputihkan, kalau memang bisa ditagih, kita kejar," terang dwi. 

Menurutnya, lebih mudah mengejar pajak tempat usaha dibanding mengejar pendapatan dari pajak masyarakat. Selain banyaknya tunggakan saat ini, perlu kewaspadaan karena menyangkut tempat tinggal. 

"PBB ini kita harus hati-hati, gak mungkin rumah orang kita ini (police line). Beda kalau restoran masih bisa kita kasih police line, ditempel bahwa ini penunggak pajak. Kalau rumah masyarakat gak mungkin. Kalau perusahaan bisa. Kita pernah lakukan dulu," tambahnya. (Martha)