Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi di Bandara Mopah Merauke
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan seratusan satwa dilindungi, Selasa (21/01/2025). Foto: Humas Karantina Merauke
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan seratusan satwa dilindungi, Selasa (21/01/2025). Foto: Humas Karantina Merauke

Papua60detik - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menggagalkan upaya penyelundupan seratusan satwa dilindungi di kargo keberangkatan Bandara Mopah Merauke, Selasa (21/01/2025). 

Satwa-satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis reptil yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Pengungkapan ini bermula ketika petugas Karantina mencurigai barang terbungkus karung yang mengeluarkan suara dan gerakan. Setelah diperiksa melalui mesin X-ray, terlihat gambaran reptil berupa kadal dan ular di dalamnya. 

"Petugas segera berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, Avsec Bandara, dan BKSDA Wilayah Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Cahyono Kepala Karantina Papua Selatan

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 143 ekor reptil. Di antaranya terdapat ular sanca karpet, sanca hijau, sanca permata, biawak cokelat, kadal lidah biru dan soa payung. 

"Beberapa jenis, seperti sanca hijau, soa payung, dan biawak cokelat masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya

Cahyono mengatakan, tindakan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur keharusan melengkapi sertifikat kesehatan dan melaporkan satwa kepada petugas Karantina. 

Saat ini, semua reptil telah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Reptil yang semula dikemas dalam karung dipindahkan ke kotak-kotak agar dapat hidup lebih leluasa. 

Katanya, pelaku penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah. Tapi ia menyebutkan tindakan hukum terhadap pelaku penyelundup ratusan reptil tersebut. (Josua)