Barantin Perketat Pengawasan Masuknya Hewan Kurban ke Timika
Papua60detik – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan ratusan ekor sapi dan kambing asal Maluku Tengah dan Tual yang masuk melalui Pelabuhan Pomako Timika.
Pengawasan dan pemeriksaan karantina dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kelancaran lalu lintas hewan, khususnya jelang Idul Adha.
Baca Juga: Pertamina Suplai LPG, Perkuat Stok di Timika
“Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Idul Adha di mana lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak dilakukan, melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi,” ujar Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2025).
Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, lalu lintas hewan kurban meningkat drastis. Berdasarkan data sistem Best Trust sejak Januari hingga awal Mei telah tercatat empat frekuensi pemasukan dengan jumlah hewan kurban sebanyak 514 ekor atau setara 10 miliar. Diprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat hingga perayaan Idul Adha.
Kata Ferdi, hewan kurban yang masuk sampai saat ini sebanyak 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing. Kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika, Ferdi mengimbau untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya kepada karantina.
"Hal ini kita lakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dari daerah asal ke Mimika dan sebaliknya," katanya.
Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika. Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah. (Eka)