Batas Akhir Maret, Baru 37 Pejabat Mimika Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi LHKPN
Ilustrasi LHKPN

Papua60detik - Per Senin (5/03/2024), baru 37 dari 186 pejabat Pemkab Mimika yang telah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kepala Inspektorat Mimika, Sihol Parningotan mengaku telah menyampaikan surat perintah Bupati Mimika kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan stafnya yang wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk lapor LHKPN terakhir 31 Maret dan kita sudah ada sanksi juga. Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN maka TPP-nya kita tunda,” kata Sihol.

Sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), katanya telah tertuang dalam Peraturan Bupati terbaru tentang pemberian TPP.

Padahal katanya, menyelesaikan LHKPN tak makan waktu lama, tak sampai dua jam.

"Nanti begitu diclose di aplikasi, dia tidak bisa lagi kasih masuk laporan. Jadi selamanya dia tidak terima TPP. Untuk itu, kepada bapak ibu pimpinan OPD dapat segera melaporkan LHKPN,” pesannya. (Faris)