Baznas Mimika Soroti UPZ yang Ogah Setorkan Uang Zakat
Ketua Baznas Mimika, Umar Habib Rosyadi. Foto: Burhan/ Papua60detik
Ketua Baznas Mimika, Umar Habib Rosyadi. Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Hingga Minggu (1/5/2022) pukul 24.00, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika baru menerima setoran uang zakat dari 20 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Nilainya kisaran Rp80 juta.

Padahal, kata Ketua Baznas Mimika, Umar Habib Rosyadi, di Mimika paling sedikit ada 74 UPZ yang mengumpulkan zakat dari para muzaki atau orang yang wajib bayar zakat.

Tahun lalu tak jauh berbeda, hanya 30 UPZ yang menyetorkan pengumpulan zakatnya ke Baznas Mimika.

"Itu kewajiban pak, itu undang-undang. Ada sanksi, satu tahun penjara, denda 50 juta," katanya usai salat Idul Fitri di Halaman Gedung Eme Neme Yauware, Senin (2/5/2022).

Soal ini pernah ia konsultasikan ke penegak hukum. Baznas Mimika diminta melakukan pendekatan persuasif ke UPZ dibanding menyelesaikannya secara hukum.

Secara mekanisme, setiap UPZ seharusnya menyetorkan seluruh zakat yang dikumpulkannya ke Baznas. Pengelolaan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Baznas.

Setiap UPZ, kata Umar Habib juga dibolehkan memberikan data mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat. Pembagiannya diatur oleh Baznas.

Ia mengungkap fakta lain, UPZ memang menyetor ke Baznas tapi hanya sebagian kecil. Contoh, ada UPZ yang mengumpulkan Rp120 juta, tapi setoran ke Baznas hanya Rp2 juta

"Alasannya, itu hasil musyawarah DKM. Seharusnya tidak boleh, karena UPZ itu, pengumpul zakat. Seharusnya mereka setor, nanti Baznas yang membagi, mereka bisa mengajukan mustahiknya ada berapa, nanti kita bagi rata," katanya.

Umar Habib menilai, perilaku yang demikian adalah pola dan kebiasaan lama, ketika Baznas belum terbentuk.

Pengelolaan zakat telah diatur oleh pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011. Di dalamnya dijelaskan dan diatur tentang UPZ, termasuk laporan dan pertanggungjawaban Baznas sebagai pengelola zakat. (Burhan)