Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Temukan 18 Paket
Senin, 20 Januari 2025 - 12:04 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Basecamp SP2, Timika pada Minggu (19/1/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang sering melakukan transaksi sabu di area tersebut.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menyebut, pelaku berinisial SR alias Ipul.
Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak delapan paket plastik bening kecil berisi sabu milik pelaku yang disembunyikan di dalam jok motor.
"Pelaku mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku dan sisanya sudah diedarkan dengan cara sistem tempel," ujar Hempy.
Polisi lalu membawa pelaku ke tempat di mana ia menjual dengan sistem tempel. Di situ polisi kembali menemukan sebanyak 10 paket plastik bening berisi sabu.
Pelaku dan barang bukti dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)