Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Papua60detik ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D Tatiratu mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga terkait pencurian di halaman parkir Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire, Papua Tengah, pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 04.30 WIT.
"Dari penyelidikan awal, kami berhasil menangkap pelaku utama berinisial VM. Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan empat penadah berinisial RF, AA, SS, dan S," ungkap Kapolres pada konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Si pelaku utama, VM kata Kapolres memiliki rekam jejak kriminal lainnya, seperti kasus pembakaran Kampus USWIM Kalibobo serta dua kasus penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Nabire, AKP Berthu HE mengungkap, VM mencuri motor yang diparkir di tempat sepi. Motor hasil curian ia jual ke penadah seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
"Semua barang bukti tidak memiliki dokumen kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Kasatreskrim.
VM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, Polres Nabire mengimbau segera mengecek ke Satreskrim dengan membawa dokumen kendaraan untuk dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Berthu meminta warga bijak membeli kendaraan, terutama yang dijual tanpa surat-surat resmi.
"Jangan tergiur dengan harga murah. Jika tidak memiliki dokumen, besar kemungkinan kendaraan tersebut hasil curian," kata Kasatreskrim. (Burhan)