BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mimika Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mimika disaksikan langsung perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika, Santy  Sondang, foto: Martha/Papua60detik
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mimika disaksikan langsung perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika, Santy Sondang, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika menandatangani PKS penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (11/05/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Kejari akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra mengatakan, kerja sama ini memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, forum ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika yang selama ini turut mendorong pemulihan hak-hak pekerja melalui berbagai upaya pendampingan hukum.

"Sinergi ini menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha menegaskan, penandatanganan PKS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi antarlembaga negara dalam melindungi hak pekerja.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perjanjian kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial, namun merupakan wujud komitmen untuk memperkuat sinergitas antar lembaga negara secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," terangnya. (Martha)