BPKP Segera Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Distrik Wania
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Foto: Amma/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat akan mengaudit kerugian negara terkait dugaan korupsi dana operasional Distrik Wania pada tiga kelurahan.

"Segera mereka (BPKP) akan turun dalam waktu dekat," ujar Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (9/1/2024).

Fajar mengatakan, hal tersebut dipastikan setelah ia berkomunikasi dengan pihak BPKP pada Senin (8/1/2024) kemarin.

"Terakhir kami komunikasi kemarin ini dan mereka (BPKP) bilang akan sampaikan dalam waktu dekat," katanya.

Audit perhitungan KN ini bertujuan untuk memastikan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. 

Kasus yang sedang diselidiki penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika ini adalah dana operasional Distrik Wania pada tiga kelurahan: Kelurahan Wonosari Jaya, Kamoro Jaya dan Inauga tahun anggaran 2022.

Pada tahun 2022 Distrik Wania mengelola anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp13.056.552.921. Anggaran itu terdiri atas pembayaran honor dan tunjangan pegawai Distrik Wania dan tenaga honorer dan tiga kelurahan, kegiatan fisik dan non fisik serta operasional untuk Kantor Distrik Wania dan tiga kelurahan tersebut. (Amma)