Bukan Hanya Guru, SK PPPK Nakes Juga Sebagian Bermasalah
Kepala BKPSDM Mimika Hermalina W. Imbiri. Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala BKPSDM Mimika Hermalina W. Imbiri. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Hermalina W Imbiri, mengatakan saat ini sedang memproses pemberkasan ulang untuk penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan sisa Nakes formasi 2023. 

Untuk tenaga PPPK guru, berkas seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, dan SKCK yang sudah tidak berlaku harus diganti dengan yang terbaru. Selain itu, surat lamaran dan surat pernyataan juga perlu diperbarui dengan mengganti tanggal dan tahun sesuai format baru.

Sementara penerbitan SK PPPK sebagian Nakes terkendala tiga hal. 

"Jadi ada beberapa kendala memang untuk SK Nakes PPPK 2023. Ada yang memang TMS karena formasinya tidak sesuai dengan formasi Kemenpan RI," Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Mimika, Blesy Devi Telma Tangka

Ia mencontohkan, formasi D4 Bidan Pendidik menjadi salah satu kasus yang tidak memenuhi kriteria karena tidak memiliki profesi sesuai aturan BKN.

"Untuk D4 Bidan Pendidik, BKN hanya menerima mereka yang punya profesi, kecuali S1. Jadi, status mereka turun TMS. Salah satu jalan keluar adalah mengambil profesi. Tapi aturan tahun 2023 yang dilaksanakan di 2024 memungkinkan bidan pendidik tanpa profesi bisa diangkat," jelasnya.

Hambatan kedua adalah ketidaksesuaian berkas. Saat ini, BKPSDM tengah menghimpun berkas yang perlu diperbaiki sebelum diajukan kembali ke BKN.

"Kami sedang menghimpun dulu berkas apa-apa saja untuk memperbaiki. Nanti kami ajukan lagi ke BKN, dan jika sudah turun berupa Pertek, itu akan menjadi dasar untuk mencetak SK," tambahnya.

Hambatan ketiga terkait SK yang sudah mendapat persetujuan teknis (Pertek) tetapi belum dicetak. SK ini harus ditandatangani oleh mantan Bupati Eltinus Omaleng karena TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditetapkan pada 1 Maret 2024.

Blesy mengungkapkan bahwa sekitar seratus lebih berkas sudah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dan sudah dicetak.

"Sampai saat ini kami masih koordinasikan kapan beliau (Eltinus Omaleng) bisa menandatangani SK tersebut," katanya.

Ia mengaku terus berupaya agar seluruh tenaga kesehatan yang memenuhi syarat dapat segera menerima SK dan melaksanakan tugas di tempat penempatan masing-masing. (Faris)