Bupati Dorong Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee
Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Eka/ Papua60detik
Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee. 

Selasa (21/10/2025), Bupati telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Kamoro, di bilangan Hasanuddin Timika.

“Hari ini kita duduk bersama untuk menyatukan hati, membahas bagaimana membentuk satu lembaga hukum adat yang kuat,” ujar Bupati.

Suku Kamoro sendiri sudah punya lembaga adat, Lemasko. Tapi kata Bupati Lemasko kini punya beberapa versi Lemasko yakni versi kepemimpinan Gerry Okoare, versi Sony Atiamona dan versi Yance Boyau. 

Bupati bilang, ketiganya memiliki akta resmi sebagai organisasi masyarakat (Ormas), dan sudah dibahas bahwa status mereka adalah organisasi kemasyarakatan. 

Namun, fokus utama pembahasan pada pertemuan itu bukan menyangkut Ormas, melainkan pada pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee. 

“Ketiga Ormas ini tetap berjalan dengan cara dan jalur masing-masing. Tapi sekarang, kita sedang membangun payung hukum adatnya. Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, di mana disepakati bahwa masyarakat Kamoro adalah Mimika Wee. Jadi kita kembali ke Mimika Wee," jelas Bupati. 

Ia menambahkan, pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemkab katanya, akan mengambil alih seluruh proses pembentukan, termasuk menerbitkan surat keputusannya. 

Tak hanya masyarakat Kamoro, Bupati juga menyebut bahwa pendekatan serupa akan dilakukan terhadap masyarakat adat Amungme.

“Hari ini Pak Wakil Bupati sedang bertemu dengan para tokoh Amungme. Mereka sepakat untuk memulai dengan rekonsiliasi dulu. Setelah itu, baru kita duduk bersama, menyatukan lima versi dari Lemasa,” pungkasnya. (Eka)