Bupati Larang PT HAL Beroperasi Lagi di Mimika

- Papua60Detik

Bupati Mimika, John Rettob, Foto; Martha/ Papua60detik
Bupati Mimika, John Rettob, Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob melarang PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) beroperasi lagi di Mimika. Larangan itu lantaran tindakan perusahaan tersebut yang telah menelantarkan puluhan Pencaker, warga Mimika di Jakarta.

Atas pertimbangan kemanusiaan, Pemkab membentuk tim lalu memulangkan para pencaker itu kembali ke Timika. Sebanyak 21 Pencaker yang dipulangkan terdiri dari 17 orang laki-laki dan empat orang perempuan. 

"Kan, kami tidak bisa kasih sanksi. Yang jelas kalau dia mau masuk lagi tidak boleh. Itu saja," tegas John Rettob saat diwawancarai, Senin (05/05/2025). 

Setelah pemulangan itu, kata John langkah selanjutnya Pemkab Mimika adalah membuat pelatihan tenaga kerja. Sumber dananya dari dana otonomi khusus. 

"Ada progres pelatihan yang akan kita lakukan dengan dana otonomi khusus. Dan mereka adalah prioritas utama," pungkasnya.

Sebelumnya, para pekerja ini sebelumnya dikirim perusahaan mengikuti pelatihan di sejumlah kota seperti Surabaya, Sukoharjo, hingga akhirnya terdampar di Jakarta tanpa dukungan akomodasi dan logistik memadai.

Mereka mengikuti pelatihan kerja yang disebut-sebut sebagai persiapan pembangunan pabrik semen dan keramik milik PT HAL dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) yang melakukan groundbreaking di Timika pada 18 Januari 2025.

Namun, pelatihan tersebut berakhir prematur sejak Februari. Para pekerja pun tidak hanya kehilangan kepastian pekerjaan, tetapi juga harus keluar dari penginapan karena biaya yang tak lagi dibayarkan perusahaan. (Martha)




Bagikan :