Dapat Laporan, Disperindag Edukasi Timbangan Jujur ke Penjual Ikan di Pasar Sentral
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika sosialisasi penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ke pedagang ikan di Pasar Sentral Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya, sosialisasi sama juga sudah diberikan kepada para pedagang daging babi.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kadin Papua Tengah Bakal Gelar Talkshow & Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag ingin memastikan transaksi jual beli berjalan adil dan transparan dengan menggunakan timbangan yang tertanda tera sah.
Plt Kepala Seksi Metrologi Disperindag, Juliani, mengaku menerima beberapa laporan dari konsumen terkait akurasi timbangan.
"Ada laporan dari konsumen yang membeli ikan 1 kilogram, tetapi ketika ditimbang di rumah ternyata hanya 900 gram atau 800 gram. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan. Karena itu, kami ingin mengubah image masyarakat bahwa berbelanja di Pasar Sentral itu timbangannya pas,” kata Juliani.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way. Katanya, masih banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu timbangan, dan tidak semuanya telah ditera.
Seksi Metrologi Disperindag Mimika setiap tahun melakukan tera ulang untuk memastikan ketepatan timbangan pedagang. Juliani mengatakan pedagang yang memakai timbangan yang tidak bertanda tera sah bisa dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi pedagang dan konsumen,” tegasnya.
Bukan hanya tera ulang, seksi metrologi juga melakukan pengawasan ketat di pos ukur ulang di dalam Pasar Sentral. Apabila masyarakat ragu berat belanjaannya, bisa timbang kembali di pos ukur ulang.
Disperindag berharap, melalui sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran para pedagang dalam menggunakan timbangan yang tertanda tera sah, guna memastikan transaksi jual beli berjalan adil dan transparan. (Martha)