Dari Jayapura Bawa Ganja, RYW Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika
Pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Mapolres 32. Foto: Humas Polres Mimika
Pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Mapolres 32. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Satres Narkoba Polres Mimika menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Rabu (15/1/2025) sekitar 11.30 WIT. 

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pelaku berinisial RYW. Pelaku terbang dari Jayapura ke Timika.

Melihat pelaku keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin, polisi  langsung menangkapnya.

"Dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam karton milik pelaku," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua amplop besar warna coklat yang digunakan untuk membungkus ganja, dua aluminium voil juga sebagai pembungkus ganja dan satu handphone.

Usai ditangkap, polisi membawa pelaku beserta barang buktinya menuju Mako Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eka)