Datangi Kantor DPRD, FPHS Minta Kejelasan Soal Saham 7 Persen dari PT Freeport
Papua60detik - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, Aroanop alias FPHS Tsingwarop mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Jumat (27/10/2023).
Kedatangan rombongan FPHS diterima oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng. Warga mendesak DPRD serius menyikapi terkait kejelasan pembagian saham 7 persen dari PT Freeport untuk Kabupaten Mimika.
Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau mengaku, FPHS sudah mengantongi legal standing sebagai pemilik area tambang PT Freeport.
"Nah, dari 7 persen ini kita minta DPRD dan Bupati menyikapi hal ini, karena Perda yang selama ini kita sudah bicara dengan tim divestasi Pemda sehingga ada dua Perda yang harus dimunculkan yaitu Perda pengelolaan saham 7 persen dan Perda pembagian porsinya," terang Yohan.
Ia mengingatkan, jangan sampai dana 10 persen itu cair devidennya dan tertampung provinsi karena tidak ada regulasi di Pemda.
"Diharapkan Pemda harus lebih cepat siapkan Perda itu, sehingga Perda pembagian jelas dan ada (Perda) yang memproteksi pengelolaan dan pembagiannya," tuturnya.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menyampaikan kepada publik dan masyarakat pemilik hak ulayat secara transparan terkait saham 7 persen tersebut.
"Jadi Pemda Mimika beri penjelasan secara baik kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa mengetahui. Saya tidak mau saya punya masyarakat demo sana demo sini, gugat sana gugat sini," ucap Anton.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan Mind ID mendapat 51 persen saham PTFI. Dalam 51 persen itu, 3 persen milik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika dapat jatah 7 persen.
Namun hingga kini, Pemkab Mimika belum menikmati divestasi saham dari PT Freeport Indonesia. Kas daerah Mimika belum terisi pendapatan 7 persen yang disepakati sejak 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengatakan, di masa Plt Bupati Johannes Rettob, Pemkab Mimika sudah rapat tiga kali dengan Kementerian Investasi dan bertemu langsung Menteri Bahlil Lahadalia.
"Pada pertemuan terakhir yang juga dengan tim provinsi kita sudah sampaikan bahwa dari dulu memang alasannya belum ada Perusda dan sekarang sudah ada. Terus alasannya apa lagi? Ini sebetulnya sudah di Mind ID Freeport jadi kita tinggal terima saja," kata Dwi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Mimika, Jumat (20/10/2023).
Pada pertemuan terkahir, ungkap Dwi, Pemkab Mimika menagih penjelasan berapa nilai yang yang seharusnya diterima Pemkab Mimika setiap tahun sejak 2019 termasuk bunganya.
"Semua sudah saya sampaikan ke Mind Id. Mereka pada saat itu jawab dua minggu setelah pertemuan itu akan dilakukan pertemuan lagi dan akan disampaikan semuanya nah kita menunggu sampai sekarang sudah berapa bulan ini tidak ada panggilan kembali," ungkap Dwi.
Saat Eltinus Omaleng, kembali aktif sebagai bupati, Pemkab Mimika berinisiatif bertemu Kemendagri untuk melaporkan hal tersebut.
"Namun sampai saat ini kami masih menunggu dan kemudian ada opsi dari pak Bupati untuk membuat surat langsung ke Presiden. Karena ini kita kejar waktu juga kalau sampai tahun depan bulan Februari sudah Pilpres sudah beda lagi kebijakan. Nah itu yang kita siapkan surat, saya belum tahu perkembangan terakhir apakah sudah ada Acc atau bagaimana, nanti perkembangannya akan kami laporkan," ujarnya. (Eka)