Di Merauke, Pria 58 Tahun Tega Rudapaksa Dua Ponakannya
Papua60detik - Seorang pria berinisial R di Kabupaten Merauke dijebloskan ke penjara lantaran diduga telah memperkosa dua keponakannya sendiri. Pelaku sudah berusia 58 tahun.
Peristiwa pemerkosaan itu sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan baru berakhir di bulan Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin mengatakan, setelah kejadian terakhir, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Si kakek kini sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Najamuddin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8/2022).
Kedua korban yang masih berumur 14 tahun mengaku pernah mendapat ancaman dari pelaku. Salah satu korban bahkan pernah melahirkan dan mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku.
Najamuddin mengungkap, menjalankan aksinya, pelaku beralasan meminta kepada orang tua korban agar korban datang ke rumahnya untuk membantu beres-beres rumah. Sebab, istri dari pelaku sudah meninggal dunia. Biasanya, setelah pekerjaannya beres, korban diberi sejumlah uang oleh pelaku.
"Namun di sisi lain, si pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya," tutup Najamuddin. (Ami)