Diadukan Warga, Tim Gabungan Datangi Kandang Ayam di Pemukiman Jalan Busiri Ujung
Tim gabunga saat meninjau andang ayam yang berada di Jalan Busiri Ujung, Foto: Faris/Papua60detik
Tim gabunga saat meninjau andang ayam yang berada di Jalan Busiri Ujung, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Tim Gabungan Satpol PP Mimika bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Karantina Kabupaten, Babinsa, serta pihak kepolisian meninjau sebuah kandang ayam di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Mimika Baru, Selasa (18/11/2025). 

Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Aduan tersebut dilakukan warga melalui Call Center Lapor Pak Satpol-PP 0811 483 1950.. 

Sejumlah warga RT 5 yang tinggal berdekatan dengan lokasi kandang menyampaikan keluhan mengenai bau menyengat dan keberadaan lalat yang meningkat. Salah satu warga, Anakastina, mengatakan kondisi tersebut membuat mereka tidak nyaman.

“Baunya sangat mengganggu. Kami di sekitar terkena dampak, sampai pintu dan jendela tidak pernah saya buka, tapi tetap masuk lewat ventilasi. Apalagi area ini sudah zona merah DBD dan sudah ada dua kasus ditemukan,” ujarnya.

Ketua RT 04 Pasar Sentral, Onisemus, membenarkan bahwa ia telah menerima banyak aduan warga mengenai kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan lurah.

“Saya sudah ingatkan (pemilik kandang), dan saya juga sudah lapor ke Pak Lurah. Pak Lurah pun sudah turun untuk mengingatkan,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan pengecekan fisik kandang serta memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki pemilik usaha.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika Ronny S. Marjen, melalui Plt Sekretaris Dinas, Dessy Selfiana R. Esurruw, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

“Kami turun untuk mengecek dokumen-dokumen usaha serta memastikan pelayanan pemerintah berjalan baik agar warga merasa aman dan nyaman. Kami sudah melihat langsung. Secara kacamata kami, lokasi ini kurang layak karena berada di tengah permukiman, tetapi tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi. Tim akan menganalisis apakah perlu dipindahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Katim Gakkum Karantina Kabupaten Mimika, drh. Ardhiana, menegaskan bahwa pembangunan kandang unggas memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, termasuk jarak terhadap permukiman.

“Secara aturan, kandang tidak boleh berdekatan dengan rumah warga. Amonia dari unggas cukup tinggi dan bisa menimbulkan gangguan pernapasan. Selain itu, keberadaan peternakan harus disertai izin analisis dampak lingkungan (Amdal),” katanya.

Dari pihak peternak, pemilik kandang menyampaikan bahwa usaha tersebut sudah berdiri sekitar 10 tahun dan berada lebih dulu sebelum permukiman warga berkembang. Ia juga menyebutkan tengah berupaya mencari lahan baru untuk pindah.

“Kalau pindah, kami pasti pindah. Tapi kami masih punya tanggungan di bank tiga tahun berjalan. Kalau sebelum tiga tahun modal sudah kembali dan cukup untuk pindah, kami akan pindah. Saya mohon waktu tiga tahun untuk menyelesaikan tanggungan. Kalau belum dapat lahan baru dalam waktu itu, silakan bongkar,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan awal, tim menemukan bahwa dokumen perizinan usaha sebagian besar lengkap, namun izin Amdal belum dimiliki pemilik kandang. Pemerintah akan melanjutkan kajian dan menentukan langkah berikut sesuai regulasi yang berlaku. (Faris)