Didemo Lemasa, Bupati Siapkan Ruang Dialog Satukan Amungme dalam Masyarakat Hukum Adat
Massa Lemasa demonstrasi menuntut pengakuan pemerintah sebagai Lembaga masyarakat Hukum adat yang sah. Foto: Eka/Papua60detik
Massa Lemasa demonstrasi menuntut pengakuan pemerintah sebagai Lembaga masyarakat Hukum adat yang sah. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Emanuel John Magal demonstrasi di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (24/11/2025). 

Mereka menuntut Bupati Mimika Johannes Rettob segera mengakui Lemasa sebagai lembaga masyarakat hukum adat yang sah berdasarkan Permendagri No 52 tahun 2014.

Mereka menilai Bupati tidak menghormati musyawarah adat (musdat) suku Amungme dan Deklarasi Amungun 13 wilayah adat Amungme yang telah dilaksanakan Agustus lalu. 

Direktur Lemasa Manuel John Magal mengatakan bahwa pihaknya merupakan pemerintahan adat asli yang sudah ada sebelum pemerintah hadir di daerah ini. 

Ia bilang, SK Bupati atau Perda sebagai dasar pemerintahan adat dengan pemerintah kabupaten Mimika untuk bermitra. 

"Jadi selama ini kami didiamkan, pemerintah tidak membuka ruang dialog, sehingga masyarakat datang aksi hari ini," katanya. 

Ia harap pemerintah segera membuka ruang dialog dan ini bisa selesai dan pihaknya butuh kebijaksanaan dari bupati terkait masalah adat ini.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan bahwa pemerintah menghargai dua suku besar Amungme dan Kamoro, begitu pun dengan lembaga adatnya. 

"Anak Amungme harus jadi satu di tanah Amungsa ini. Buat Musdat dan kumpul semua anak Amungme nanti pemerintah memfasilitasi, pemerintah akan biayai," ujar Kemong. 

Terkait tuntutan menerbitkan SK, Wabup tegas tidak bisa karena pemerintah punya aturan. 

"Belum bisa kasih keluar SK, pemerintah punya aturan, bagaimana melihat dengan bijak demi kepentingan rakyat. SK tidak bisa dikeluarkan sebelum Musdat dengan kumpulkan semua anak Amungme. Amungme harus utuh, jangan ada perpecahan," tegasnya. 

Sementara Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat harus melibatkan semua pihak. Tidak bisa dari versi masing-masing. 

Masyarakat hukum adat, katanya sangat penting dan harus ada, khusus Amungme-Kamoro. Ia janji dalam waktu dekat akan membuka ruang dialog bagi semua. 

"Yang kita mau buat adalah lembaga masyarakat hukum adat Amungme harus jadi satu," pungkasnya (Eka)