Diduga Belum Ada Pelunasan Tanah, SD Negeri Wasur 2 Merauke Kembali Dipalang
Sekolah Dasar (SD) Negeri  Wasur 2 Merauke, Papua Selatan, kembali dipalang. Foto : Jamal/ Papua60detik
Sekolah Dasar (SD) Negeri Wasur 2 Merauke, Papua Selatan, kembali dipalang. Foto : Jamal/ Papua60detik

Papua60detik - Diduga belum ada penyelesaian pembayaran tanah, Sekolah Dasar (SD) Negeri  Wasur 2 Merauke, Papua Selatan, kembali dipalang. Pemalangan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengklaim selaku pemilik tanah atas nama Jun Sabat Mahuze.

Menurut pihak pemilik tanah, lahan seluas kurang lebih 5.037 meter/segi tersebut atas nama Jun Sabat Mahuze, dan telah dipakai pemerintah Merauke untuk aktivitas belajar mengajar sejak 2001 hingga saat ini.

"Memang bulan Maret lalu sudah ada pembayaran tali asih 100 juta untuk buka palang, selanjutnya dijanjikan akan diselesaikan bulan Agustus 2025, namun hingga bulan Oktober 2025 janji itu belum direalisasi, sehingga kami lakukan pemalangan sebagai bentuk protes kami. namun sebelum kami lakukan pemalangan, jauh hari sebelumnya kami sudah sampaikan ke pemerintah, pihak sekolah dan lembaga adat jika kami akan palang sekolah," ungkap Rita Kapresi selaku penerima kuasa dari Jun Sabat Mahuze, Rabu (22/10/2025).

Rita mengaku, surat-surat kepemilikan tanah sudah diberikan ke pemerintah daerah dengan harapan agar proses pelunasan dapat diselesaikan dengan segera sesuai waktu yang dijanjikan pemerintah daerah

"Kami serahkan ketika pembayaran tali asih 100 juta pada saat bulan Maret lalu, dan ibu wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah sendiri berjanji akan diselesaikan bulan Agustus, tapi sampai saat ini belum diselesaikan pembayaran sisanya," ungkap Rita.

Dirinya menambahkan, pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Merauke berjanji sanggup membayar sebesar 680 juta sesuai NJOP, namun pihak pemilik tanah menolak tawaran nilai tersebut.

"Kami tidak mau, nilainya jauh sekali dari tuntutan kami yang awalnya 5M jatuh ke 680 juta, tanah itu bukan kami jual tetapi kami meminta ganti rugi tanah yang sudah dipakai pemerintah sejak tahun 2001 sampai sekarang," ujranya.

Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah, mengungkapkan bahwa sebelumya pemerintah daerah digugat oleh pihak yang mengkalim selaku pemilik tanah, dari hasil gugatan di persidangan, dimennagkan oleh pemerintah daerah.

Tanah yang dipersoalkan kini secara resmi milik pemerintah atas dasar kepemilikan surat dan menang pada saat gugatan di pengadilan beberapa waktu yang lalu.

"Pada waktu itu kami pemerintah daerah digugat dan hasil di persidangan kami yang menang, secara legal formalnya kami yang menang, tidak ada lagi tuntutan pembayaran kembali. Justru di awal pemerintah memberikan tali asih itu sebagai wujud komitmen untuk penyelesaian sambil menunggu putusan seperti apa. Proses hukum telah berjalan, kami pemerintah yang digugat dan kami sebagai pemenang," ucap wabup Fauzun saat dikonfirmasi Papua60detik.id.

Wakil bupati membeberkan, pemerintah memiliki bukti legal formal kepemilikan tanah untuk fasilitas umum.

"Kami masih lakukan koordinasi bersama kepala sekolah dan pihak-pihak terkait yakni dinas pendidikan untuk mengecek kondisi di lapangan. Kami harapkan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, tapi kalau masih tetap dengan cara-cara seperti itu ya kita tetap berprinsip pada legal formal yang kami miliki," tegas Fauzun.

Wakil bupati berharap, kejadian pemalangan yang dilakukan tidak ditunggangi oleh pihak lain dan pemilik ulayat diberikan ruang untuk berdiskusi bersama pemerintah daerah.

"Kita ketemu baik-baik, kita urutkan persoalan secara teratur, jangan langsung main palang, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang tidak tahu menahu persoalan tersebut," pungkasnya. (Jamal)