Diduga Palsukan Bukti Transfer, AS Ditangkap Polisi
Papua60detik - Polres Merauke menangkap pria berinisial AD di halaman Masjid Raya, Selasa (21/11/2023) malam. Ia diduga melakukan penipuan dengan memalsukan bukti transfer.
“Kami sedang mendalami kasus penipuan ini," ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).
Menurut si kurir yang membuat aduan di Polres, awalnya ia mendapat orderan pemesanan barang berupa rokok oleh pelaku dari group WhatsApp. Setelah itu ia pergi ke toko yang dimaksud untuk memesan barang. Tak lama berselang pelaku mengirimkan bukti transfer uang atas barang yang dipesannya ke kurir.
Kurir lalu memperlihatkan bukti transfer itu ke pemilik toko dan membawa barang ke pelaku.
"Setelah itu saya bawa barang dan ajak ketemu di Masjid Raya. Kemudian barang saya serahkan," tutur kurir yang enggan menyebutkan namanya.
Setelah itu kurir kembali mendapat orderan dari pelaku dengan nilai belanja hampir Rp15 juta. Begitu pelaku mengirimkan foto bukti transfer uang, kurir memperlihatkannya kepada pemilik toko dan barang pun dibawa.
Sesuai penyampaian pelaku, biaya kurir akan dibayar setelah barang diantar (COD), seperti sebelumnya.
Kurir sempat menunggu, pelaku menyampaikan agar barangnya disimpan dulu, karena bos dari pelaku sedang terkena musibah.
Pelaku juga sempat meminta kurir untuk menjual rokok yang diordernya, tapi kurir tidak bersedia. Dengan gelagat pelaku yang berbelit-belit, kurir pun jadi curiga.
Si kurir kemudian ke Mapolres Merauke membuat aduan. (Ami)