Dinkes Pastikan Penempatan PPPK Sesuai SK
Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra, Foto; Dok/ Papua60detik
Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra, Foto; Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah menyerahkan Surat Keputusan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) pada November lalu. 

Kepala Dinas Mimika, Reynold Ubra memastikan penempatan PPPK Nakes sesuai SK.

Pada akhir November, ia mengaku telah mengumpulkan Kepala Puskesmas dan pejabat di Dinas Kesehatan untuk menegaskan penempatan PPPK Nakes sesuai SK.

"Memang ada yang ketemu, tapi saya bilang tidak. Pertama, ini SK baru di tangan masak mau pindah? Itu sangat tidak fair. Itu sangat tidak sesuai dengan aturan," ujar Reynold Ubra saat diwawancarai, Jumat (14/12/2024). 

Dinkes telah menerbitkan surat perintah tugas agar para Nakes melaporkan diri. Kepala Puskesmas pun telah melaporkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) para Nakes. Pembayaran gaji akan dimulai Desember ini.

"Kita tidak boleh pindahkan. Yang memilih tempat tugas bukan kami, yang bersangkutan lah yang memilih," tegasnya. (Martha)