Dinonaktifkan Sementara, Pandis Mimika Baru Minta Penjelasan Bawaslu
SK Pemberhentian Tiga Pandis Distrik Mimika Baru.
SK Pemberhentian Tiga Pandis Distrik Mimika Baru.

Papua60detik - Tiga panitia pengawas distrik (Pandis) Mimika Baru masing-masing atas nama Fransiskus Xaverius Leftungun, Arianto dan Nian Undayani Sarsa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan atas penonaktifan sementara ketiganya

Ketiga Pandis itu diberhentikan berdasarkan SK nomor 029/KP.01.00/K.PA-16/2/2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. SK itu ditandatangani pada 17 Februari 2024.

"Jadi proses yang kami alami ini hanya sepihak. Secara aturan harus melalui tahapan yang ada, harus dipanggil, diklarifikasi. Kalau langsung begini, kami kaget," ujar Fransiskus kepada awak media, Selasa (20/2/2024). 

Ia menduga terbitnya SK penonaktifan itu hanya karena miss komunikasi antara Pandis dengan Bawaslu. 

"Tapi pemberhentian kami itu cacat prosedur. Kami bertiga tetap akan mengajukan surat klarifikasi terkait dengan penonaktifan yang mereka sampaikan kepada kami. Tentunya tembusan ke semua pihak yang terkait dengan jalannya proses ini," jelas dia. 

Dia mengaku SK penonaktifan sementara itu tidak diserahkan langsung, melainkan dikirim lewat WhatsApp oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu. 

"Kami menunggu panggilan dari Kabupaten tapi sampai sekarang tidak ada. Makanya itu yang kami inginkan (Bawaslu) Kabupaten memanggil kami menjelaskan ke kami, sebenarnya apa masalahnya," katanya. 

Rekannya, Nian Undayani Sarsa juga merasa keberatan atas dasar penonaktifan mereka yang disebut karena tidak melaksanakan tugas pengawasan. 

Nian cerita, salah satu Komisioner Bawaslu masih sempat turun lapangan dengan mereka pada 15 Februari. Selang dua hari, 17 Februari, SK penonaktifan itu terbit.

Pada salah satu poin SK itu memang disebutkan, keputusan itu akan ditinjau kembali jika mereka telah mampu melaksanakan tugas pengawasan dan pelaporan.

"Kami keberatan karena dibilang tidak melakukan tugas pengawasan. Padahal kami selalu lebih dulu melaporkan dibanding dari distrik lain," ujar Nian. 

Arianto berharap serupa, mereka dipanggil untuk mendapat penjelasan dan menyampaikan klarifikasi. 

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika Frans Wetipo mengatakan penonaktifan tiga Pandis Mimika baru itu terkait pelanggaran kode etik.

"Tentu ada kode etiknya, dan mereka (Pandis) sudah keluar dari aturan main kode etik, sehingga kami berhentikan sementara," ungkap Frans, Selasa (20/2/2024). (Eka)