Diskusi 'Miras dan Solusinya', Berikut 8 Rekomendasinya
Diskusi bertajuk 'Miras dan Solusinya' di One Republik Timika, Senin (17/10/2023).
Diskusi bertajuk 'Miras dan Solusinya' di One Republik Timika, Senin (17/10/2023).

Papua60detik - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan organisasi kemahasiswaan lainnya menggelar diskusi bertajuk Miras dan Solusinya, Senin (16/10/2023) malam.

Diskusi ini menyikapi maraknya kecelakaan lalulintas di Timika belakangan ini yang salah satu faktor pemicunya adalah minuman keras.

Diskusi di Kafe One Republik Jalan Budi Utomo itu menghadirkan narasumber dari Polres Mimika, Anggota DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Distributor Minuman Beralkohol.

Tokoh Agama Mimika Ferdinand C Hukubun mengatakan, Miras jenis pabrikan yang legal tak perlu ditutup namun harus diatur penjualannya. Sedangkan minuman keras lokal (Milo) atau oplosan mesti diberantas karena dari cara pembuatan sampai produknya tak memiliki standar kesehatan.

"Mari kita mulai hidup sehat, kalau sudah mabuk pulang tidur, jangan sampai berakhir di hotel gratis di Polsek," pesannya. 

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengakui, baik lakalantas maupun tindak kejahatan konvensional sebagian besar pelakunya dipengaruhi konsumsi alkohol berlebihan.

"Dari kami sudah berupaya untuk ambil langkah, banyak dari mereka yang konsumsi Milo karena lebih murah dan untuk mabuknya sangat cepat," ungkap Kapolres.

Ia mengatakan, produsen milo sudah ditindak. Sebagian besar pelaku beroperasi di wilayah Mimika Timur. 

"Kita interogasi pelaku dan tanya bahan yang digunakan, air dari kali, campurannya obat nyamuk bakar, ini salah satu yang mereka lakukan," paparnya. 

Distributor minuman beralkohol terbesar di Mimika Bram Raweyai mengaku ikut merasa bertanggung jawab sebagai distributor. Ia merasa warga menunjuk dirinya sebagai setiap kali terjadi peristiwa yang dilatarbelakangi miras.

Padahal, katanya, minuman beralkohol pabrikan yang dijualnya resmi dan legal.

"Kalau pabrikan itu izin resmi, cukai resmi. Saya jual barang ini bukan untuk orang mati, sama dengan rokok barang bercukai dalam pengawasan, itu di bawah pengawasan. Kadar juga ada takaran. Minuman tidak pabrikan ini kan yang tidak berizin dan tidak tahu kepastiannya, yang dicampur dengan obat nyamuk," katanya. 

Ia mengusulkan grup khusus yang menginformasikan tempat penjualan miras legal dan pengaturan waktu penjualannya.

"Kita bikin aturan jam buka kah, jam 11 malam sudah tutup, sore buka," sarannya. 

Diskusi tersebut menghasilkan delapan poin sebagai berikut:

1. Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian miras di Mimika 

2. Mendorong Pemerintah agar membentuk Perbup baru tentang pengendalian Miras tentang pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras

3. Mendorong pembentukan tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap minuman keras di Timika

4. Mendorong kepolisian agar melakukan sweeping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk

5. Membuat Grup WA yang fokus pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, tembakau sintetis dan jenis narkoba lainnya 

6. Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya miras dan narkoba

7. Mendorong tersedianya tempat khusus bagi penikmat minuman keras

8. Mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal. (Eka)