Disnakertas Masih Tunggu Kepmen Terkait UMK 2025
Papua60detik - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga mengungkapkan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mimika masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait Formula perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
"Informasi yanng beredar kenaikan Rp 6,5 persen, tapi secara resmi kan belum. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa. Kalau Kepmen sudah diteken berarti sudah dikirim ke semua kabupaten kota dan provinsi,” ujar Paulus saat diwawancarai, Sabtu (30/11/2024).
Ia menjelaskan sesuai informasi yang diperolehnya Menteri ketenagakerjaan telah bertemu dengan presiden untuk membahas kenaikan upah bagi para pekerja dan telah mendapat persetujuan dari presiden.
"Tadi saya ikuti, Presiden sudah setuju. Sekarang tunggu Kepmen keluar. Sekarang lagi menyusun formula perhitungannya seperti apa. Nanti kalau Kepmen-nya sudah ada, pasti mereka akan kirim ke setiap provinsi dan kabupaten kota bagaimana cara menghitung formula penetapan UMK-nya," ujar Paulus Yanengga saat diwawancarai, Sabtu (30/11/2024).
Katanya, setelah Kepmen dikirim ke masing-masing provinsi, kabupaten/kota maka pemerintah daerah akan mengundang perusahaan-perusahaan dan para pengusaha untuk melaksanakan sidang mengenai penetapan UMK tersebut. Namun untuk waktunya belum bisa dipastikan.
“Kalau itu sudah datang baru nanti Pemda akan udang perwakilan perusahaan, perwakilan pengusaha untuk sidang penetapan UMK. Kita tunggu dari pusat, di pusat aja belum,” pungkasnya. (Martha)