Disperindag Batasi Pelayanan BBM Untuk Pemilik Surat Rekomendasi
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memutuskan membatasi pelayanan bagi BBM subsidi pemegang surat rekomendasi.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Disperindag bersama Pertamina, Rabu (1/11/2023).
Usai memimpin rapat, Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini sudah nampak mulai antri di beberapa SPBU Timika, lebih khusus di SPBU Nawaripi, selain untuk melayani kendaraan dan angkutan umum SPBU tersebut juga melayani pengisian BBM subsidi Pertalite kepada orang yang mempunyai rekomendasi dari pemerintah.
Kata Petrus, pelayanan di SPBU Nawaripi dalam sementara ini akan dibatasi kuotanya untuk yang punya surat rekomendasi.
"Di SPBU Nawaripi untuk sementara kita batasi kuota untuk rekomendasi. Yang dialokasikan melayani surat rekomendasi ini maksimal 8 ton. Jika misalnya belum ada yang terlayani ya besok lagi baru antri," ujar Petrus.
Dengan pembatasan itu, pelayanan akan lebih difokuskan kepada angkutan umum atau kendaraan bermotor.
Selain pembatasan waktu pelayanan untuk pemilik surat rekomendasi pun diatur.
"Jadi untuk jam pelayanan surat rekomendasi di SPBU Nawaripi jam 9 pagi ke atas baru bisa melayani sampai jam 3 sore. Jadi mulai dari jam 6 sampai 9 pagi itu dikhususkan untuk pelayanan kendaraan supaya jangan mereka dulukan yang gen-gen itu sementara banyak kendaraan antri," kata dia.
"Kita coba dulu, kalau misalnya nanti ada kendala baru kita evaluasi ulang kembali," imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan dari Disperindag sendiri, ketika orang antri salah satu yang menyebabkan membludaknya antrian karena para pemilik surat rekomendasi yang telah menata gennya di SPBU.
"Ini kalau tidak diatur waktunya ini pasti pelayanan ke depan begitu terus, dan untuk yang punya rekomendasi ini tidak boleh diwakilkan lebih dari satu orang, dan juga untuk yang antri dengan surat rekomendasi kalau bukan orangnya sendiri yang datang ya harus ada surat kuasa dari orang tersebut kepada yang mengambil kuota itu," jelasnya.
Surat rekomendasi, katanya jelas diatur di dalam peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 sudah diatur untuk siapa-siapa yang layak diberikan surat rekomendasi termasuk untuk usaha mikro, rumah sakit tipe, B, C dan D dan untuk pertanian, perikanan khususnya nelayan. (Eka)