Disperindag Segel 33 Timbangan Ikan di Pasar Sentral, Satu Ditarik karena Tak Layak
Disperindag sosialisasi penggunaan alat ukur, timbangan kepada para pedagang di Pasar Sentral, foto: Disperindag
Disperindag sosialisasi penggunaan alat ukur, timbangan kepada para pedagang di Pasar Sentral, foto: Disperindag

Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral pada Selasa (28/10/2025). 

Dari hasil sidak, Disperindag juga menarik satu timbangan karena tidak memenuhi syarat. 

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menegaskan bahwa sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) adalah bentuk pelayanan dan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha. Tujuannya agar transaksi jual beli sesuai ukuran standar yang pasti.

Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, Petrus menyatakan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang curang. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan pembeli.

"Sidang TTU adalah agenda rutin tahunan untuk memastikan semua timbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya," ujar Petrus. 

Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, mengungkapkan bahwa sejak 5 Januari 2024, pihaknya tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU. Pihaknya berharap dengan dihapusnya biaya tersebut, pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan. Tahun 2024 kemarin, 1.474 alat UTTP telah diperiksa.

Jumadi, salah seorang pedagang ikan, menyambut baik pemeriksaan ini. Namun, ia berharap pemerintah juga menggenjot kembali geliat ekonomi Pasar Sentral. Ia juga mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara mendadak (sidak). 

"Coba petugas datang tiba-tiba. Kalau ada petugas, semua ikut aturan. Kalau tidak, ya begitu saja. Kami juga taat periksa timbangan, tapi tolong pasar ini diramaikan kembali," pungkasnya. (Martha)