Disperindag Tak Larang Jualan Cakbor, Pedagang Hanya Diminta Pindah
Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa dan Anggota DPRD Herman Gafur berdialog dengan para pedagang , Kamis (4/01/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa dan Anggota DPRD Herman Gafur berdialog dengan para pedagang , Kamis (4/01/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mulai menindak para pedagang pakaian bekas impor atau biasa dikenal dengan istilah pakaian cakar bongkar di depan Pasar Sentral.

Tapi Disperindag tak melarang bisnis pakaian bekas. Para pedagang hanya didesak pindah ke dalam Pasar Sentral yaitu di lantai dua gedung A.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan lahan yang ditempati para pedagang tersebut adalah lahan pemerintah daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan galeri UMKM dan green industri lainnya. 

Ia mengatakan, pada tahun 2023 telah dilakukan pertemuan dengan pedagang cakar bongkar dan meminta mereka mengosongkan lahan yang ditempati saat ini. Disperindag  bahkan telah memberikan surat teguran, tapi tak diindahkan.

"Jadi saya melihatnya di sini kita tidak komitmen, jadi kerena tahun ini ada program pembangunan. Jadi semuanya ini harus dikosongkan sehingga membantu kami bisa menyelesaikan semua program yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan," kata Petrus usai berdialog dengan para pedagang, Kamis (4/01/2023).

Petrus menawarkan solusi, Disperindag telah menyiapkan lokasi bagi para pedagang cakar bongkar di lantai dua gedung A pasar sentral.

"Ada sekitar 14 (pedagang) yang belum memiliki tempat yang coba kami dorong untuk mengisi di atas (lantai 2) atau di belakang yang masih ada tempat,” kata Petrus.

Sayang, beberapa pedagang menolak pindah. Mereka tak mau menempati lantai dua gedung A. Para pedagang menuntut  ditempatkan di lantai satu gedung A, dengan alasan mereka tidak dapat pembeli jika ditempatkan di lantai dua.

“Lantai satu kami hanya peruntukan untuk barang-barang berat seperti sembako, beras dan lainya, kalau mereka tidak mau juga silakan cari tempat sendiri," kata Kadisperindag.

Sementara itu anggota DPRD Mimika Herman Gafur yang juga hadir saat di Pasar Sentral berjanji mencarikan solusi agar para pedagang yang dipindahkan ke tempat baru dapat betah dan nyaman.

Para pedang cakar bongkar diberi waktu untuk mengecek lokasi yang disiapkan di gedung A dan membongkar secara mandiri tempat dan barang dagangannya.

Untuk diketahui pemerintah telah melarang perdagangan pakaian bekas impor. Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. (Faris)