DOB Provinsi Papua Tengah Berdampak ke Tahapan Pemilu, KPU Mimika Galau
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola. Foto: Burhan/ Papua60detik
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola. Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengaku galau pasca pengesahan Undang-Undang DOB tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah yang dipastikan beririsan atau berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu.

Pangkal kegalauannya adalah, tahapan Pemilu sudah terjadwal rapi dan sedang berjalan, sementara payung hukum yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilu di Provinsi Papua Tengah sebagai DOB belum juga terbit.

"Kenapa lagi galau-galaunya karena berkaitan dengan tahapan. Kita belum punya Dapil Provinsi, kita juga belum menentukan jumlah kursi untuk DPR Provinsi. Dan ketika harus ada perwakilan di DPR berarti harus punya Dapil. Sementara tahapan penetapan Dapil, jumlah pemilih dan jumlah kursi itu kita mulai di Oktober 2022 dan nanti akan kita tetapkan di 9 Februari," ungkap Indra, Selasa (12/7/2022).

Masalah lainnya, sampai sekarang perangkat penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua Tengah belum juga terbentuk. Sama halnya dengan kepengurusan partai di tingkat provinsi juga belum ada.

"Yang kita khawatirkan, ketika semua tahapan sudah selesai baru barang (peraturan) turun. KPU membutuhkan payung hukum sehingga bisa jalan sama-sama," katanya.

Di undang-undang tentang Pemilu, tiga DOB di Papua belum masuk. Pada undang-undang tersebut, Indonesia masih terdiri dari 34 provinsi.

"Sementara Provinsi Papua Tengah ini kan sudah tidak bisa dihindari lagi, sudah nyata. Problemnya adalah penentuan Dapil dan jumlah kursi. Provinsi Papua Tengah harus ada di dalam lampiran Undang-Undang Pemilu termasuk Dapil dan jumlah kursi. Nah ini yang belum masuk," kata Indra.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang mengatur langkah berikutnya pasca pengesahan UU DOB Papua.

Tugas paling dekat pemerintah saat ini, katanya adalah, pertama membentuk pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut.  Kedua, menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di legislatif.

"Karena itu kan baru, nah ini yang harus dibuat. Cuma instrumen hukumnya apa? Apakah itu bentuknya Perpu atau Perpres, PP atau apa gitu? Itu sedang kita diskusikan. Kemendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera mengusulkan bentuk hukum teknisnya. Kita tinggal menunggu dan waktunya cukup," kata Mahfud, Selasa (5/7/2022). (Burhan)