DPRK Nabire Mulai Bahas Rancangan Perda Miras
Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK dan pemerintah Kabupaten Nabire mulai membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRK Nabire Musa Mallisa mengatakan telah mengundang berbagai pihak untuk mendengar saran dan masukan.
Baca Juga: Pemkab Mimika Berlakukan WFH Setiap Jumat
"Hari ini kan kami mengumpulkan aspirasi dari masyarakat dan besok masih audiens dengan pemerintah, lalu mengambil langkah untuk membentuk Perda miras," kata Musa kepada wartawan di ruang rapat kantor DPRK Nabire, Papua Tengah, Selasa (15/7/2025).
Katanya, Pembentukan Perda ini bakal makan waktu lama. Salah satunya karena harus melewati kajian akademis.
"Perda pada tahun 2006 itu ada tapi tidak jalan bagus. Perda 2010 juga tidak jalan bagus. Ada peraturan Bupati kemarin tapi itu baru dikeluarkan tanggal 22 Mei 2025 dan kami lihat masih banyak lemahnya. Kami sebagai Bapemperda bergerak untuk melengkapi hal itu untuk menjadi Perda yang permanen ke depan," katanya.
Ia mengakui miras telah menyebabkan kerugian banyak pihak. Jika tidak diatasi menurutnya bakal berdampak buruk pada investasi di Nabire.
"Di Nabire angka kriminal itu sangat tinggi dan salah satu penyebabnya adalah miras sehingga mau tidak mau kami sebagai perwakilan masyarakat harus mengambil langkah untuk mengatasi hal ini, minimal meminimalisir dan mengurangi angka kejahatan," katanya.
Tapi sepertinya, Perda yang bakal disusun ini tak akan melarang total miras, tapi mengatur perdagangan dan distribusinya. Menutupnya total, dikhawatirkan bakal membuat peredaran miras jadi liar dan sulit dikendalikan, khususnya miras lokal.
"Sehingga kami memerlukan banyak masukan untuk memperkaya hal-hal yang bisa kami hasilkan menjadi perda. Dan sebagai misalnya kami jadi membentuk perda, apakah kita tutup atau diatur regulasi pengawasannya yang baik," kata Musa Mallisa. (Elias Douw)