Dua IRT Pembuat Sopi Ditangkap Polisi di Merauke
Papua60detik - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM dan MM di Jalan Sutan Syahrir digrebek dan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, Jumat (12/8/2020) lalu.
Dalam penggrebekan itu polisi menyita alat yang digunakan untuk memproduksi minuman lokal jenis sopi, mulai dari kompor masak, alat suling, bahan baku, dandang, alat penyulingan hingga puluhan botol sopi siap edar yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
"Sanksi selama ini yang kita berikan mulai dari peringatan hingga pernyataan. Tapi sekrang sudah tidak lagi. Kita ambil tindakan hukum saja," tegas Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O Runtulalo, SH di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat pasal 204 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 135 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Biasanya sopi ini dijual seharga Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per botolnya," tukas Kasat Narkoba. (Ami)